Kasus Fitna-Inilah Daftar Situs dan URL yang Masih Diblokir
Jakarta - Upaya memblokir seluruh film 'Fitna' di
internet dengan cara memblokir situs dan blog dinilai tidak efektif.
Untuk itulah, para penyedia layanan internet (ISP) dan penyelenggara
jasa Network Access Provider (NAP) sepakat untuk menutup situs dan URL
terpopuler yang mengandung film 'Fitna' saja.
Secara teknis, tidak mungkin ISP dan NAP melakukan blocking terhadap seluruh konten film 'Fitna' di internet karena dibutuhkan resources yang sangat besar.
Hasil
diskusi yang dilakukan APJII dan NAP Rabu sore lalu (9/4/2008), ada 8
URL dan 1 situs yang masih akan ditutup terkait kasus 'Fitna' agar
terjadi keseragaman di semua NAP dalam memblokir konten. Secara teknis
dan ekonomis, diakui baru sejumlah itulah situs dan URL yang sanggup
diblokir oleh NAP karena pertimbangan perangkat dan menghindari adanya
biaya investasi tambahan.
Berikut daftar URL dan situs yang masih akan diblokir, yang diperoleh detikINET dari APJII, Kamis (10/4/2008).
Situs yang diblokir:
1) www.fitnathemovie.com
URL yang diblokir:
1) http://www.youtube.com/watch?v=_LyeviTOh2w
2) http://video.google.com/videoplay?docid=-294954647556 1 399959
3) http://wikileaks.org/wikii Fitna_anti-islam_movie_by_ceert_Wilders
4) http://video.aof .mm/videodetaillfitna-the-movie/16966'16402
5) http://blogfi lmfi tna.blogspot.com
6) http://f ile.sunshinepress.org :5444s/fitna-fl ash-video.zip
7) http://wikileaks.org/lealdfltna-fl ash-video.zip
8) http://thepiratebay.o tglto 4 1 027 38 lF itna_the_movie_-.English_-
_AVl_and_FLV_format
Daftar URL dan situs tersebut dipilih berdasarkan kriteria hasil pencarian dari search engine yang tertinggi.
Lebih lanjut disebutkan, Dirjen Postel dan Dirjen Aptel sepakat dengan pengubahan pola blocking yang sudah dilakukan oleh NAP dan ISP, menjadi blocking terhadap situs dan URL. Daftar situs dan URL tersebut selanjutnya akan dievaluasi dalam 7 hari ke depan.
Sumber: detikINET
Visitors :3717 Org
Hits : 33791 hits
Month : 187 Users